Jumat, 31 Agustus 2018

MUSNIK atau Musyawarah Unit Kerja


MUSNIK atau Musyawarah Unit Kerja adalah penyelengaraan Musyawarah dalam mengemban serta mengoptimalkan AD dan ART suatau organisasi Serikat Pekerja untuk dijalankan oleh seluruh jajaran struktur organisasi tanpa terkecuali.

Tujuan yang paling fundamental atas pelaksanaan sebuah acara musyawarah harus dapat mewujudkan 3 (tiga) hal utama sebagaimana yang diamanatkan oleh AD & ART Federasi SP KEP, adalah sebagai berikut:

 Pertama : Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus periode yang telah dilalui didepan sidang paripurna untuk dinilai serta diberikan pemandangan umum terhadap materi Laporan tersebut oleh peserta (anggota) yang kemudian dijadikan sebagai hasil Ketetapan/Keputusan Musyawarah menurut tingkatannya.

Kedua    : Membahas, menyusun dan menetapkan sebuah Rekomendasi Organisasi dan Program Kerja Organisasi.

Ketiga    : Memilih secara langsung, bebas dan rahasia seorang Ketua untuk masa periode berikutnya secara demokratis dengan bersandar pada kriteria dan syarat yang telah ditentukan oleh Panitia musyawarah agar secara legitimate sesuai AD/ART Federasi SP KEP dan diterima oleh anggota mayoritas.

Untuk dapat menghantarkan dan mewujudkan ketiga hal yang tersebut diatas maka diperlukan langkah-langkah yang harus dipersiapkan dan dilakukan oleh setiap penyelenggaraan musyawarah agar dapat berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang bertentangan dengan Konstitusi (AD/ART).

Pedoman yang dimaksud menyangkut dari mulai pra sampai dengan pasca musyawarah selesai dilaksanakan dan secara sederhana disusun agar dapat dipahami oleh seluruh pelaksana.

Dalam hal ini Pedoman dapat diberlakukan secara general (umum) namun dibeberapa hal disebutkan situasi yang sifatnya kondisional (khusus).

I.          PRA MUSYAWARAH

Menjelang akan berakhirnya satu masa bakti periode kepengurusan yang idealnya minimal 1 bulan sebelum berakhir berdasar SK yang ada maka segera dilakukan rapat pleno guna memutuskan apakah Musyawarah (MUSNIK; MUSCAB; MUSDA) dapat dilaksanakan atau ditunda berdasarkan kondisi dan kebutuhan yang dapat di pertanggung jawabkan yang tertuang dalam keputusan hasil rapat pleno.
Bila rapat pleno mengambil keputusan musyawarah dilaksanakan sesuai dengan akan berakhirnya masa bakti maka ditetapkan Kepanitiaan yang terdiri dari Panitia Pengarah (SC) dan Panitia Pelaksana (OC) melalui sebuah Surat Keputusan Organisasi dengan tindasan seperlunya.
Menetapkan draft yang telah disusun oleh Panitia Pengarah (SC) dan Panitia Pelaksana (OC) terutama Tata Tertib melalui rapat pleno PUK SP KEP sebagai panduan awal sebelum disahkan pada musyawarah.
Bila rapat pleno keputusannya menunda pelaksanaan musyawarah maka hasil keputusan tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai dokumen.
Penundaan pelaksanaan musyawarah harus disampaikan kepada perangkat satu tingkat diatasnya secara resmi dan tertulis dengan melampirkan copy dari seluruh hasil keputusan rapat pleno berikut dengan alasannya serta memberikan tindasan seperlunya. Sementara perangkat yang dimaksud wajib mempelajari dan mendalami dan bilamana dipandang perlu perangkat mengundang pengurus yang bersangkutan untuk keperluan penerbitan Surat Keputusan Pengurus Antar Waktu yang berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
 Tugas dan Tanggung Jawab Panitia Pengarah (SC)

a. Tugas SC:

Membuat atau menyusun draft:

Tata Tertib.
Rancangan Ketetapan/Keputusan MUSNIK/MUSNIKLUB.
Rekomendasi.
Laporan Pertanggung jawaban pengurus sesuai dengan masa bakti yang telah dilaksanakan.
Jadual Acara.
Kriteria dan syarat Bakal Calon Ketua dan sistim pencalonan serta pemilihannya.
b. Tanggung jawab SC:

Bertanggung jawab terhadap lancarnya rangkaian jalannya pelaksanaan musyawarah.
Menjelaskan dan membantu pemahaman atas materi musyawarah yang telah disusun kepada Pimpinan sidang sementara dan Pimpinan Sidang tetap hasil pilihan peserta musyawarah maupun sidang Komisi.
Menginventarisasi seluruh dokumen musyawarah untuk arsip organisasi.
Berkoordinasi dengan Pengawas/Nara Sumber (bila diperlukan pada proses pembuatan/penyusunan draft materi) yang terutama pada waktu Musyawarah berjalan timbul permasalahan.
 Tugas dan Tanggung Jawab Panitia Pelaksana (OC)

a. Tugas OC:

Menyiapkan dan atau melakukan:

Mengatur tempat pelaksanaan musyawarah.
Memberitahukan kepada seluruh anggota rencana musyawarah.
Membuat dan menyebarkan Undangan berdasar pihak-pihak yang wajib diundang.
Membuat rangkaian daftar hadir dan atribut bagi peserta musyawarah.
Menggandakan seluruh materi musyawarah.
Melaksanakan penjaringan Bakal Calon Ketua pada periode Pra Musyawarah.
Menyiapkan, mengatur seluruh kebutuhan Akomodasi musyawarah.
Merencanakan dan menyusun anggaran/biaya pelaksanaan musyawarah.

b. Tanggung jawab OC:

Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan musyawarah sesuai dengan jadual.
Melayani kebutuhan Peserta, Pimpinan sidang, Pengawas/Nara Sumber musyawarah, undangan baik materi musyawarah dan Akomodasi.
Memastikan dari seluruh Peserta dan Pengawas/Nara Sumber sudah menerima undangan.
Berkoordinasi, baik dengan Panitia Pelaksana (SC) maupun dengan Pengawas/Nara Sumber yang hadir (perangkat diatasnya).
Ikut berperan mengamankan dokumen-dokumen MUSNIK/MUSNIKLUB.
Membuat laporan setelah musyawarah berakhir untuk keperluan arsip.
II.         Pelaksanaan Rangkaian Acara Penting Dalam Musyawarah Unit Kerja (MUSNIK)

I.   Acara Pembukaan selengkapnya terdiri:

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
IKRAR Anggota Federasi SP KEP
II. Sambutan-sambutan yang terdiri:

Ketua Panitia Pelaksana
Ketua PUK SP KEP ( Pelaksana Tugas Ketua dalam hal terjadi MUSNIKLUB)
Direktur/yang mewakili dari perusahaan yang bersangkutan
Ketua perangkat diatasnya.
Pejabat Pemerintah setempat yang diundang oleh Panitia Pelaksana.
Doa.
Ramah tamah.
III. Acara persidangan-persidangan:

Sidang Paripurna I dengan agenda dan kewenangan:

Untuk Sidang Paripurna I dipimpin oleh Ketua/Pelaksana Tugas Ketua didampingi Pengurus Unit Kerja lainnya (formasi gasal yakni 3 atau maksimal 5) selanjutnya disebut Pimpinan Sidang Sementara.
Pimpinan Sidang Sementara bertugas memimpin pembahasan dan menetapkan:
Jadual Acara MUSNIK/MUSNIKLUB.
Tata Tertib MUSNIK/MUSNIKLUB.
Memilih Pimpinan Sidang MUSNIK/MUSNIKLUB (Pimpinan Sidang Tetap).
Pimpinan Sidang Sementara dan anggotanya wajib menanda tangani seluruh hasil Keputusan yang ditetapkan dalam Sidang Paripurna I.
Setiap agenda selesai dibahas dan ditetapkan harus dibacakan oleh Ketua Pimpinan Sidang Sementara atau yang ditunjuk oleh Ketua Pimpinan  Sidang Sementara.
Setelah Pimpinan Sidang MUSNIK/MUSNIKLUB ditetapkan maka Pimpinan Sidang Sementara menyerahkan kepemimpinan Sidang  kepada Pimpinan Sidang MUSNIK/ MUSNIKLUB (tetap) untuk melanjutkan persidangan.
Pimpinan Sidang MUSNIK/MUSNIKLUB memimpin persidangan selanjutnya dengan berpedoman pada Jadual Acara dan Tata Tertib yang telah ditetapkan.
Tugas dan kewenangan Pimpinan Sidang MUSNIK/MUSNIKLUB:

q  Memimpin Sidang Paripurna untuk selanjutnya dengan agenda utama:

Memerintahkan kepada Ketua PUK untuk menyampaikan LPJ dari periode yang telah dilalui didepan Sidang Paripurna secara langsung.
Mengatur, memandu dan memberikan kesempatan dengan tertib kepada para peserta MUSNIK/MUSNIKLUB dalam menyampaikan penilaian atau pertanyaan atau pandangan umum atas LPJ yang telah disampaikan secara langsung oleh Ketua PUK sesuai dengan Tata Tertib.
Mengakomodir semua penilaian dari para peserta MUSNIK/MUSNIKLUB untuk selanjutnya disimpulkan berdasarkan musyawarah sebagai Konsideran dari Ketetapan yang akan diputuskan.
Setelah pandangan umum diputuskan dan dibacakan, maka Pimpinan Sidang MUSNIK/MUSNIKLUB selanjutnya menyampaikan kepada peserta, Pengurus PUK SP KEP dinyatakan DEMISIONER.
Pada Sidang Paripurna berikutnya (sesuai dengan jadual) Pimpinan Sidang MUSNIK/MUSNIKLUB memimpin, memandu peserta dalam membahas dan menetapkan Rekomendasi Organisasi.
Pada Sidang Paripurna berikutnya (sesuai dengan jadual) Pimpinan Sidang MUSNIK/MUSNIKLUB memimpin, memandu peserta dalam membahas Kriteria bakal calon Ketua serta memilih dan menetapkan Ketua yang baru hasil pemilihan dalam MUSNIK/MUSNIKLUB sesuai dengan tata tertib.
Pada Sidang Paripurna berikutnya (sesuai dengan jadual) Pimpinan Sidang MUSNIK/MUSNIKLUB memimpin, memandu peserta dalam membahas, memilih Tim Formateur dan menetapkan dalam rangka membantu Ketua terpilih untuk menyusun Komposisi dan Personal Pengurus yang baru.
Pada Sidang Paripurna berikutnya (sesuai dengan jadual) Pimpinan Sidang MUSNIK/MUSNIKLUB menerima hasil laporan kerja Tim Formateur dan selanjutnya ditetapkan menjadi keputusan MUSNIK/MUSNIKLUB tentang  Komposisi dan Personalia Pengurus yang baru.
Pada Sidang Paripurna berikutnya (sesuai dengan jadual) Pimpinan Sidang MUSNIK/MUSNIKLUB meminta/diserahkan kepada Pejabat Perangkat yang hadir untuk melantik Pengurus Unit Kerja yang baru tersebut sesuai dengan tata cara yang berlaku.
Setelah acara Pelantikan dilakukan, Pimpinan MUSNIK/MUSNIKLUB mengakhiri tugasnya dengan menutup acara persidangan dan dikembalikan kepada Panitia MUSNIK/MUSNIKLUB.
q  Acara Penutupan MUSNIK/MUSNIKLUB

Pembukaan
Sambutan-sambutan
a).    Ketua PUK SP KEP yang baru.

b).    Direktur/Pejabat yang ditunjuk dari perusahaan.

c).    Perangkat Organisasi dan sekaligus menutup acara MUSNIK/MUSNIKLUB.

d).    Doa.

III.       Pasca Pelaksanaan MUSNIK/MUSNIKLUB

Sisa dari pada tugas dan tanggung jawab Panitia MUSNIK/MUSNIKLUB tinggal selangkah lagi yakni, pertama:

Menyampaikan laporan akhir dan mempertanggung jawabkan penggunaan dana MUSNIK/MUSNIKLUB dalam Rapat Pimpinan atau Rapat Pleno pada kepengurusan PUK SP KEP yang baru.
Menyerahkan seluruh dokumen MUSNIK/MUSNIKLUB kepada Ketua/Pengurus PUK SP KEP yang baru
Pembubaran Panitia MUSNIK/MUSNIKLUB.
Kedua, secara defacto PUK SP KEP baru yang telah dilantik pada acara MUSNIK/MUSNIKLUB sudah resmi menjalankan tugasnya, namun secara dejure harus menyampaikan hal-hal antara lain:

Mengirimkan Surat kepada perangkat diatasnya berisi laporan dan sekaligus minta SK Pengukuhan.
Surat yang dimaksud harus dilampiri dokumen minimal antara lain:
a).     Fotocopy Surat Keputusan MUSNIK/MUSNIKLUB tentang Ketua terpilih.

b).     Fotocopy Surat Keputusan MUSNIK/MUSNIKLUB tentang Komposisi dan Personalia Pengurus.

Dengan melalui seluruh rangkaian diatas maka selesai sudah tugas dari Kepanitiaan MUSNIK/MUSNIKLUB dalam rangka menjalani Amanat Konstitusi Federasi SP KEP.

 HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN SITUASI KONDISIONAL (KHUSUS)

Organisasi pada setiap tingkatan harus segera mengambil langkah-langkah cepat dan terkoordinasi bilamana terjadi keadaan sebagai berikut:

Ketua terpilih hasil dari keputusan musyawarah berhalangan tetap (meninggal dunia) dan atau;
Ketua terpilih mengundurkan diri dari tugas dan tanggungjawab dalam jabatannya selaku Ketua secara tertulis atas kehendak sendiri atau;
Ketua terpilih keluar/mengundurkan diri dari perusahaan dan atau dihukum berdasar keputusan    Peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau;
Ketua terpilih menyatakan keluar dari keanggotaan Federasi SP KEP dan atau menjadi anggota/berpindah keorganisasi lain atau;
Ketua terpilih mendapat Pernyataan/Referendum yang berisi MOSI TIDAK PERCAYA yang didukung oleh minimal dua pertiga dari jumlah anggota dan telah ditempuh/disampaikan secara prosedurial atau;
Ketua terpilih telah dengan sengaja melakukan tindakan yang bertentangan dengan AD/ART Federasi SP KEP dan atau garis kebijakan organisasi yang dibuktikan melalui sidang organisasi.
Menghadapi situasi sebagaimana yang tersebut diatas maka langkah-langkah yang harus dilakukan:

Melakukan minimal Rapat Pimpinan (RAPIM) maksimal Rapat Pleno dengan agenda:
Membahas dan memutuskan posisi Ketua terpilih seperti penjelasan diatas.
Menunjuk dan menetapkan salah seorang dari pengurus sebagai pelaksana tugas Ketua terpilih.
Menetapkan tugas dan tanggung jawab pelaksana tugas Ketua terpilih untuk mempersiapkan persiapan dan penyelenggaraan Musyawarah Luar Biasa.
Bila dipandang perlu menghadirkan perangkat untuk memberikan Solusi.
Menyampaikan surat ke perangkat organisasi yang dilampiri berita acara selengkapnya untuk diberikan legitimasi yang berlaku sampai dengan terselenggaranya musyawarah luar biasa.
Pelaksana tugas Ketua terpilih tidak berhak melakukan reshuffle pengurus.
Pelaksana tugas Ketua terpilih melaksanakan agenda-agenda penting yang tertunda atau segera mengambil langkah sebagaimana yang tertera pada pra musyawarah point 2-dan seterusnya.
Memerintahkan kepada mantan ketua terpilih untuk mempersiapkan Laporan Pertanggung Jawaban selama periode yang telah dilaluinya didepan sidang paripurna dalam musyawarah luar biasa, terkecuali yang bersangkutan meninggal dunia dan atau kondisi lain yang dapat dilakukan dengan cara lain yang pada intinya sebuah LPJ harus dituangkan.
Bila keadaan memaksa dan dipandang dapat membahayakan organisasi maka untuk sementara perangkat diatasnya dapat mengambil alih komando dalam rangka mengarahkan terlaksananya musyawarah luar biasa agar terpilih Ketua yang baru dari hasil musyawarah tersebut.
 TUGAS DAN WEWENANG SERTA TANGGUNG JAWAB PENGAWAS/NARA SUMBER.

Pada dasarnya perangkat organisasi (DPP; DPD; DPC) adalah wajib hadir hukumnya dalam proses pelaksanaan di sebuah musyawarah sesuai dengan tingkatan nya guna memonitor sampai dengan mengawasi jalannya musyawarah tersebut, utamanya dalam menegakkan Konstitusi organisasi. Sehingga kemungkinan terjadinya bentuk-bentuk Pelanggaran AD/ART dan atau Tata Tertib yang telah disetujui dalam sidang paripurna dan hal lainnya yang tidak signifikan namun dapat mengganggu atau bahkan dapat mengacaukan jalannya musyawarah tersebut dapat dihindarkan.

Oleh sebab itu maka dibebankan kepada para perangkat khususnya dan Pimpinan Unit pada umumnya dituntut untuk lebih dengan cermat dan seksama dalam menjalankan serta mengemban tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.

Adapun tugas secara umum dari perangkat berkaitan dengan MUSNIK, MUSCAB, MUSDA yang menjadi ruang lingkup daerah teritorialnya adalah:

Memantau dari seluruh anggotanya posisi legitimasi dari SK Pengesahan yang telah diterbitkan berkaitan dengan batas waktu masa berlakunya.
Memberi peringatan sampai dengan teguran bila sampai dengan batas waktu masa berlakunya SK yang dimaksud yang bersangkutan belum dan atau tidak ada tanda-tanda akan melakukan upaya pelaksanaan musyawarah.
Membantu dan memberikan penjelasan seputar langkah dan tata cara penyelenggaraan musyawarah secara demokratis dengan benar agar maksud/makna yang terkandung didalamnya terpenuhi dengan sebaik-baiknya tanpa ada campur tangan/intervensi dari pihak luar/yang tidak berkompetain.
Pada saat musyawarah berlangsung perangkat memiliki tugas, hak dan kewajiban serta tanggung jawab:

Menghadiri undangan dari Panitia Pelaksana Musyawarah sebelum Musyawarah dimulai.
Menyerahkan Surat Tugas/Mandat Organisasi kepada Panitia Musyawarah.
Berada pada posisi yang telah diatur dan atau disediakan Panitia Musyawarah.
Mempelajari dan mendalami seluruh materi MUSNIK/MUSNIKLUB dengan cermat dan teliti.
Mengawasi dan mencatat seluruh rangkaian jalannya Musyawarah dengan cermat dan teliti.
Sebagai Pengawas/Nara Sumber perangkat memiliki hak berbicara baik diminta ataupun tidak berkaitan dengan proses jalannya Musyawarah, tetapi tidak memiliki hak Pilih dan dipilih dalam Musyawarah tersebut.
Sebagai Pengawas, perangkat berwenang untuk menghentikan proses Musyawarah yang sedang berjalan bila setelah 3 (tiga) kali berturut-turut di ingatkan oleh Pengawas tetapi tetap tidak di indah kan oleh Panitia dan atau Pimpinan Sidang sementara/tetap berkaitan dengan Pelanggaran terhadap AD/ART Federasi SP KEP.
Sebagai Pengawas, setiap perangkat wajib bersikap Independent (Netral), jujur dalam menyampaikan pendapat dan pandangannya serta tanggap dan peka terhadap permasalahan yang timbul di seputar jalannya Musyawarah tersebut.
Melantik Ketua terpilih dan jajaran pengurus setelah ditetapkan melalui keputusan Sidang Paripurna dalam Musyawarah tersebut.
Bertanggung jawab penuh atas legitimasi seluruh rangkaian proses jalannya Musyawarah tersebut.
Menerbitkan SK Pengesahan  berdasarkan Surat yang diajukan oleh Ketua terpilih/Laporan dari Panitia Pelaksana Musyawarah yang bersangkutan.
Mendistribusikan dan atau pendistribusian SK sebagaimana yang dimaksud menjadi kewajiban dalam pelaksanaannya sesuai dengan alamat tindasan.
 Konsekuensi bagi Pengawas/Nara Sumber dalam Musyawarah.

Pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Perangkat sebagai Pengawas sebagaimana yang dimaksud pada point nomor 8 diatas dapat diajukan keberatan dan atau pengaduan oleh Panitia Musyawarah yang bersangkutan.
Tata cara penyampaian Keberatan dan atau Pengaduan Panitia Musyawarah yang berkaitan dengan maksud pada point 1 berkaitan dengan Pelanggaran Kode etik diatas dapat dilakukan secara langsung dan atau melalui surat yang ditujukan kepada perangkat organisasi yang dimaksud dengan memberikan tindasan kepada perangkat organisasi diatasnya dan dilengkapi dengan berita acara dan lain keterangan yang diperlukan.
Penyelesaian atas keberatan dan atau pengaduan yang dimaksud point nomor 2 diatas dilakukan melalui Sidang Organisasi sesuai dengan Konstitusi (AD/ART) Federasi SP KEP yang berlaku.
Keputusan yang dihasilkan dalam Sidang Organisasi dimaksud akan dituangkan secara tertulis dan disampaikan kepada para pihak.
 KESIMPULAN.

Penyelenggara (sering disebut Panitia Pelaksana/OC) MUSNIK/MUSNIKLUB; MUSCAB/MUSCABLUB; MUSDA/MUSDALUB Wajib MENGUNDANG perangkat diatasnya yang bertindak sebagai Pengawas & Nara Sumber jalannya proses Musyawarah.

Atau dengan kalimat lainnya

Setiap penyelenggaraan ACARA MUSNIK/MUSNIKLUB; MUSCAB/MUSCABLUB; MUSDA/MUSDALUB Wajib MENGHADIRKAN perangkat diatasnya yang bertindak sebagai Pengawas & Nara Sumber jalannya proses Musyawarah.