Rabu, 06 Mei 2020

PEDULI BU RUKHANI Korban Kebakaran Rumah

Yth. Para Donatur PEDULI BU RUKHANI" Korban Bencana Kebakaran Rumah.

Terimakasih kami ucapkan sebesar-besarnya kepada para donatur atas kepeduliannya terhadap korban bencana kebakaran rumah di Dusun Songgat, Desa Gampingrowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Rumah yang di huni keluarga kurang mampu itu hanguskan oleh si jago merah pada Sabtu malam tanggal 25 April 2020.
Kondisi rumah keluarga Bu Rukhani, usai kebakaran

Kondisi anak Bu Rukhani yang masih TK, masih dalam perawatan hingga pada saat kami serahkan donasi.

Berkat bantuan donasi dari para donatur Peduli Bu Rukhani, berhasil mengumpulkan dana sebanyak Rp. 5.464.100,- dalam satu pekan penggalangan donasi yang kami mulai dari tanggal 26 April sampai dengan 30 April 2020 melalui rekening Bank Sinarmas atas nama Ali Muktar. Kami percaya jumlah ini bukan sekedar angka, melainkan bermakna lebih besar dari pada itu. Khususnya bagi korban, Bu Rukhani dan Nenek Ngaisah serta kedua anaknya.
Penyerahan donasi sebesar Rp. 5.464.100,- kepada nenek Ngaisah (Ibunda dari Bu Rukhani) oleh Bpk. Ali Muktar, sebagai perwakilan dari PUK.SP.KEP.SPSI dan karyawan Tjiwikimia.
Penyerahan sejumlah pakain layak pakai kepada nenek Ngaisah diserahkan oleh perwakilan karyawan Tjiwikimia.
Saat usai kebakaran, keesokan hari kami survei dengan membawa 2 paket sembako (kebetulan bertepatan dengan Program SPSI Peduli Covid'19)
Kami tidak sendiri, dari teman sejawat juga memberikan bantuan secara sepontan dan diserahkan selang beberapa hari setelah kejadian.

Hasil Donasi berupa uang tunai sebesar Rp. 5.464.100,- dan pakaian layak pakai kepada korban pada tanggal 9 Mei 2020.

Sekali lagi, kami mengucapkan banyak terimaksih atas kepeduliannya. Semoga uluran tangan para donatur, menjadi catatan amal yang kelak dibalas oleh Allah SWT. Aamiin

Salam Hormat,


Ali Muktar

Berikut, adalah Laporan dari Penggalangan Dana Peduli Bu Rukhani:



printout buku tabungan

Printout buku tabungan


Jumat, 31 Agustus 2018

MUSNIK atau Musyawarah Unit Kerja


MUSNIK atau Musyawarah Unit Kerja adalah penyelengaraan Musyawarah dalam mengemban serta mengoptimalkan AD dan ART suatau organisasi Serikat Pekerja untuk dijalankan oleh seluruh jajaran struktur organisasi tanpa terkecuali.

Tujuan yang paling fundamental atas pelaksanaan sebuah acara musyawarah harus dapat mewujudkan 3 (tiga) hal utama sebagaimana yang diamanatkan oleh AD & ART Federasi SP KEP, adalah sebagai berikut:

 Pertama : Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus periode yang telah dilalui didepan sidang paripurna untuk dinilai serta diberikan pemandangan umum terhadap materi Laporan tersebut oleh peserta (anggota) yang kemudian dijadikan sebagai hasil Ketetapan/Keputusan Musyawarah menurut tingkatannya.

Kedua    : Membahas, menyusun dan menetapkan sebuah Rekomendasi Organisasi dan Program Kerja Organisasi.

Ketiga    : Memilih secara langsung, bebas dan rahasia seorang Ketua untuk masa periode berikutnya secara demokratis dengan bersandar pada kriteria dan syarat yang telah ditentukan oleh Panitia musyawarah agar secara legitimate sesuai AD/ART Federasi SP KEP dan diterima oleh anggota mayoritas.

Untuk dapat menghantarkan dan mewujudkan ketiga hal yang tersebut diatas maka diperlukan langkah-langkah yang harus dipersiapkan dan dilakukan oleh setiap penyelenggaraan musyawarah agar dapat berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang bertentangan dengan Konstitusi (AD/ART).

Pedoman yang dimaksud menyangkut dari mulai pra sampai dengan pasca musyawarah selesai dilaksanakan dan secara sederhana disusun agar dapat dipahami oleh seluruh pelaksana.

Dalam hal ini Pedoman dapat diberlakukan secara general (umum) namun dibeberapa hal disebutkan situasi yang sifatnya kondisional (khusus).

I.          PRA MUSYAWARAH

Menjelang akan berakhirnya satu masa bakti periode kepengurusan yang idealnya minimal 1 bulan sebelum berakhir berdasar SK yang ada maka segera dilakukan rapat pleno guna memutuskan apakah Musyawarah (MUSNIK; MUSCAB; MUSDA) dapat dilaksanakan atau ditunda berdasarkan kondisi dan kebutuhan yang dapat di pertanggung jawabkan yang tertuang dalam keputusan hasil rapat pleno.
Bila rapat pleno mengambil keputusan musyawarah dilaksanakan sesuai dengan akan berakhirnya masa bakti maka ditetapkan Kepanitiaan yang terdiri dari Panitia Pengarah (SC) dan Panitia Pelaksana (OC) melalui sebuah Surat Keputusan Organisasi dengan tindasan seperlunya.
Menetapkan draft yang telah disusun oleh Panitia Pengarah (SC) dan Panitia Pelaksana (OC) terutama Tata Tertib melalui rapat pleno PUK SP KEP sebagai panduan awal sebelum disahkan pada musyawarah.
Bila rapat pleno keputusannya menunda pelaksanaan musyawarah maka hasil keputusan tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai dokumen.
Penundaan pelaksanaan musyawarah harus disampaikan kepada perangkat satu tingkat diatasnya secara resmi dan tertulis dengan melampirkan copy dari seluruh hasil keputusan rapat pleno berikut dengan alasannya serta memberikan tindasan seperlunya. Sementara perangkat yang dimaksud wajib mempelajari dan mendalami dan bilamana dipandang perlu perangkat mengundang pengurus yang bersangkutan untuk keperluan penerbitan Surat Keputusan Pengurus Antar Waktu yang berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
 Tugas dan Tanggung Jawab Panitia Pengarah (SC)

a. Tugas SC:

Membuat atau menyusun draft:

Tata Tertib.
Rancangan Ketetapan/Keputusan MUSNIK/MUSNIKLUB.
Rekomendasi.
Laporan Pertanggung jawaban pengurus sesuai dengan masa bakti yang telah dilaksanakan.
Jadual Acara.
Kriteria dan syarat Bakal Calon Ketua dan sistim pencalonan serta pemilihannya.
b. Tanggung jawab SC:

Bertanggung jawab terhadap lancarnya rangkaian jalannya pelaksanaan musyawarah.
Menjelaskan dan membantu pemahaman atas materi musyawarah yang telah disusun kepada Pimpinan sidang sementara dan Pimpinan Sidang tetap hasil pilihan peserta musyawarah maupun sidang Komisi.
Menginventarisasi seluruh dokumen musyawarah untuk arsip organisasi.
Berkoordinasi dengan Pengawas/Nara Sumber (bila diperlukan pada proses pembuatan/penyusunan draft materi) yang terutama pada waktu Musyawarah berjalan timbul permasalahan.
 Tugas dan Tanggung Jawab Panitia Pelaksana (OC)

a. Tugas OC:

Menyiapkan dan atau melakukan:

Mengatur tempat pelaksanaan musyawarah.
Memberitahukan kepada seluruh anggota rencana musyawarah.
Membuat dan menyebarkan Undangan berdasar pihak-pihak yang wajib diundang.
Membuat rangkaian daftar hadir dan atribut bagi peserta musyawarah.
Menggandakan seluruh materi musyawarah.
Melaksanakan penjaringan Bakal Calon Ketua pada periode Pra Musyawarah.
Menyiapkan, mengatur seluruh kebutuhan Akomodasi musyawarah.
Merencanakan dan menyusun anggaran/biaya pelaksanaan musyawarah.

b. Tanggung jawab OC:

Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan musyawarah sesuai dengan jadual.
Melayani kebutuhan Peserta, Pimpinan sidang, Pengawas/Nara Sumber musyawarah, undangan baik materi musyawarah dan Akomodasi.
Memastikan dari seluruh Peserta dan Pengawas/Nara Sumber sudah menerima undangan.
Berkoordinasi, baik dengan Panitia Pelaksana (SC) maupun dengan Pengawas/Nara Sumber yang hadir (perangkat diatasnya).
Ikut berperan mengamankan dokumen-dokumen MUSNIK/MUSNIKLUB.
Membuat laporan setelah musyawarah berakhir untuk keperluan arsip.
II.         Pelaksanaan Rangkaian Acara Penting Dalam Musyawarah Unit Kerja (MUSNIK)

I.   Acara Pembukaan selengkapnya terdiri:

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
IKRAR Anggota Federasi SP KEP
II. Sambutan-sambutan yang terdiri:

Ketua Panitia Pelaksana
Ketua PUK SP KEP ( Pelaksana Tugas Ketua dalam hal terjadi MUSNIKLUB)
Direktur/yang mewakili dari perusahaan yang bersangkutan
Ketua perangkat diatasnya.
Pejabat Pemerintah setempat yang diundang oleh Panitia Pelaksana.
Doa.
Ramah tamah.
III. Acara persidangan-persidangan:

Sidang Paripurna I dengan agenda dan kewenangan:

Untuk Sidang Paripurna I dipimpin oleh Ketua/Pelaksana Tugas Ketua didampingi Pengurus Unit Kerja lainnya (formasi gasal yakni 3 atau maksimal 5) selanjutnya disebut Pimpinan Sidang Sementara.
Pimpinan Sidang Sementara bertugas memimpin pembahasan dan menetapkan:
Jadual Acara MUSNIK/MUSNIKLUB.
Tata Tertib MUSNIK/MUSNIKLUB.
Memilih Pimpinan Sidang MUSNIK/MUSNIKLUB (Pimpinan Sidang Tetap).
Pimpinan Sidang Sementara dan anggotanya wajib menanda tangani seluruh hasil Keputusan yang ditetapkan dalam Sidang Paripurna I.
Setiap agenda selesai dibahas dan ditetapkan harus dibacakan oleh Ketua Pimpinan Sidang Sementara atau yang ditunjuk oleh Ketua Pimpinan  Sidang Sementara.
Setelah Pimpinan Sidang MUSNIK/MUSNIKLUB ditetapkan maka Pimpinan Sidang Sementara menyerahkan kepemimpinan Sidang  kepada Pimpinan Sidang MUSNIK/ MUSNIKLUB (tetap) untuk melanjutkan persidangan.
Pimpinan Sidang MUSNIK/MUSNIKLUB memimpin persidangan selanjutnya dengan berpedoman pada Jadual Acara dan Tata Tertib yang telah ditetapkan.
Tugas dan kewenangan Pimpinan Sidang MUSNIK/MUSNIKLUB:

q  Memimpin Sidang Paripurna untuk selanjutnya dengan agenda utama:

Memerintahkan kepada Ketua PUK untuk menyampaikan LPJ dari periode yang telah dilalui didepan Sidang Paripurna secara langsung.
Mengatur, memandu dan memberikan kesempatan dengan tertib kepada para peserta MUSNIK/MUSNIKLUB dalam menyampaikan penilaian atau pertanyaan atau pandangan umum atas LPJ yang telah disampaikan secara langsung oleh Ketua PUK sesuai dengan Tata Tertib.
Mengakomodir semua penilaian dari para peserta MUSNIK/MUSNIKLUB untuk selanjutnya disimpulkan berdasarkan musyawarah sebagai Konsideran dari Ketetapan yang akan diputuskan.
Setelah pandangan umum diputuskan dan dibacakan, maka Pimpinan Sidang MUSNIK/MUSNIKLUB selanjutnya menyampaikan kepada peserta, Pengurus PUK SP KEP dinyatakan DEMISIONER.
Pada Sidang Paripurna berikutnya (sesuai dengan jadual) Pimpinan Sidang MUSNIK/MUSNIKLUB memimpin, memandu peserta dalam membahas dan menetapkan Rekomendasi Organisasi.
Pada Sidang Paripurna berikutnya (sesuai dengan jadual) Pimpinan Sidang MUSNIK/MUSNIKLUB memimpin, memandu peserta dalam membahas Kriteria bakal calon Ketua serta memilih dan menetapkan Ketua yang baru hasil pemilihan dalam MUSNIK/MUSNIKLUB sesuai dengan tata tertib.
Pada Sidang Paripurna berikutnya (sesuai dengan jadual) Pimpinan Sidang MUSNIK/MUSNIKLUB memimpin, memandu peserta dalam membahas, memilih Tim Formateur dan menetapkan dalam rangka membantu Ketua terpilih untuk menyusun Komposisi dan Personal Pengurus yang baru.
Pada Sidang Paripurna berikutnya (sesuai dengan jadual) Pimpinan Sidang MUSNIK/MUSNIKLUB menerima hasil laporan kerja Tim Formateur dan selanjutnya ditetapkan menjadi keputusan MUSNIK/MUSNIKLUB tentang  Komposisi dan Personalia Pengurus yang baru.
Pada Sidang Paripurna berikutnya (sesuai dengan jadual) Pimpinan Sidang MUSNIK/MUSNIKLUB meminta/diserahkan kepada Pejabat Perangkat yang hadir untuk melantik Pengurus Unit Kerja yang baru tersebut sesuai dengan tata cara yang berlaku.
Setelah acara Pelantikan dilakukan, Pimpinan MUSNIK/MUSNIKLUB mengakhiri tugasnya dengan menutup acara persidangan dan dikembalikan kepada Panitia MUSNIK/MUSNIKLUB.
q  Acara Penutupan MUSNIK/MUSNIKLUB

Pembukaan
Sambutan-sambutan
a).    Ketua PUK SP KEP yang baru.

b).    Direktur/Pejabat yang ditunjuk dari perusahaan.

c).    Perangkat Organisasi dan sekaligus menutup acara MUSNIK/MUSNIKLUB.

d).    Doa.

III.       Pasca Pelaksanaan MUSNIK/MUSNIKLUB

Sisa dari pada tugas dan tanggung jawab Panitia MUSNIK/MUSNIKLUB tinggal selangkah lagi yakni, pertama:

Menyampaikan laporan akhir dan mempertanggung jawabkan penggunaan dana MUSNIK/MUSNIKLUB dalam Rapat Pimpinan atau Rapat Pleno pada kepengurusan PUK SP KEP yang baru.
Menyerahkan seluruh dokumen MUSNIK/MUSNIKLUB kepada Ketua/Pengurus PUK SP KEP yang baru
Pembubaran Panitia MUSNIK/MUSNIKLUB.
Kedua, secara defacto PUK SP KEP baru yang telah dilantik pada acara MUSNIK/MUSNIKLUB sudah resmi menjalankan tugasnya, namun secara dejure harus menyampaikan hal-hal antara lain:

Mengirimkan Surat kepada perangkat diatasnya berisi laporan dan sekaligus minta SK Pengukuhan.
Surat yang dimaksud harus dilampiri dokumen minimal antara lain:
a).     Fotocopy Surat Keputusan MUSNIK/MUSNIKLUB tentang Ketua terpilih.

b).     Fotocopy Surat Keputusan MUSNIK/MUSNIKLUB tentang Komposisi dan Personalia Pengurus.

Dengan melalui seluruh rangkaian diatas maka selesai sudah tugas dari Kepanitiaan MUSNIK/MUSNIKLUB dalam rangka menjalani Amanat Konstitusi Federasi SP KEP.

 HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN SITUASI KONDISIONAL (KHUSUS)

Organisasi pada setiap tingkatan harus segera mengambil langkah-langkah cepat dan terkoordinasi bilamana terjadi keadaan sebagai berikut:

Ketua terpilih hasil dari keputusan musyawarah berhalangan tetap (meninggal dunia) dan atau;
Ketua terpilih mengundurkan diri dari tugas dan tanggungjawab dalam jabatannya selaku Ketua secara tertulis atas kehendak sendiri atau;
Ketua terpilih keluar/mengundurkan diri dari perusahaan dan atau dihukum berdasar keputusan    Peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau;
Ketua terpilih menyatakan keluar dari keanggotaan Federasi SP KEP dan atau menjadi anggota/berpindah keorganisasi lain atau;
Ketua terpilih mendapat Pernyataan/Referendum yang berisi MOSI TIDAK PERCAYA yang didukung oleh minimal dua pertiga dari jumlah anggota dan telah ditempuh/disampaikan secara prosedurial atau;
Ketua terpilih telah dengan sengaja melakukan tindakan yang bertentangan dengan AD/ART Federasi SP KEP dan atau garis kebijakan organisasi yang dibuktikan melalui sidang organisasi.
Menghadapi situasi sebagaimana yang tersebut diatas maka langkah-langkah yang harus dilakukan:

Melakukan minimal Rapat Pimpinan (RAPIM) maksimal Rapat Pleno dengan agenda:
Membahas dan memutuskan posisi Ketua terpilih seperti penjelasan diatas.
Menunjuk dan menetapkan salah seorang dari pengurus sebagai pelaksana tugas Ketua terpilih.
Menetapkan tugas dan tanggung jawab pelaksana tugas Ketua terpilih untuk mempersiapkan persiapan dan penyelenggaraan Musyawarah Luar Biasa.
Bila dipandang perlu menghadirkan perangkat untuk memberikan Solusi.
Menyampaikan surat ke perangkat organisasi yang dilampiri berita acara selengkapnya untuk diberikan legitimasi yang berlaku sampai dengan terselenggaranya musyawarah luar biasa.
Pelaksana tugas Ketua terpilih tidak berhak melakukan reshuffle pengurus.
Pelaksana tugas Ketua terpilih melaksanakan agenda-agenda penting yang tertunda atau segera mengambil langkah sebagaimana yang tertera pada pra musyawarah point 2-dan seterusnya.
Memerintahkan kepada mantan ketua terpilih untuk mempersiapkan Laporan Pertanggung Jawaban selama periode yang telah dilaluinya didepan sidang paripurna dalam musyawarah luar biasa, terkecuali yang bersangkutan meninggal dunia dan atau kondisi lain yang dapat dilakukan dengan cara lain yang pada intinya sebuah LPJ harus dituangkan.
Bila keadaan memaksa dan dipandang dapat membahayakan organisasi maka untuk sementara perangkat diatasnya dapat mengambil alih komando dalam rangka mengarahkan terlaksananya musyawarah luar biasa agar terpilih Ketua yang baru dari hasil musyawarah tersebut.
 TUGAS DAN WEWENANG SERTA TANGGUNG JAWAB PENGAWAS/NARA SUMBER.

Pada dasarnya perangkat organisasi (DPP; DPD; DPC) adalah wajib hadir hukumnya dalam proses pelaksanaan di sebuah musyawarah sesuai dengan tingkatan nya guna memonitor sampai dengan mengawasi jalannya musyawarah tersebut, utamanya dalam menegakkan Konstitusi organisasi. Sehingga kemungkinan terjadinya bentuk-bentuk Pelanggaran AD/ART dan atau Tata Tertib yang telah disetujui dalam sidang paripurna dan hal lainnya yang tidak signifikan namun dapat mengganggu atau bahkan dapat mengacaukan jalannya musyawarah tersebut dapat dihindarkan.

Oleh sebab itu maka dibebankan kepada para perangkat khususnya dan Pimpinan Unit pada umumnya dituntut untuk lebih dengan cermat dan seksama dalam menjalankan serta mengemban tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.

Adapun tugas secara umum dari perangkat berkaitan dengan MUSNIK, MUSCAB, MUSDA yang menjadi ruang lingkup daerah teritorialnya adalah:

Memantau dari seluruh anggotanya posisi legitimasi dari SK Pengesahan yang telah diterbitkan berkaitan dengan batas waktu masa berlakunya.
Memberi peringatan sampai dengan teguran bila sampai dengan batas waktu masa berlakunya SK yang dimaksud yang bersangkutan belum dan atau tidak ada tanda-tanda akan melakukan upaya pelaksanaan musyawarah.
Membantu dan memberikan penjelasan seputar langkah dan tata cara penyelenggaraan musyawarah secara demokratis dengan benar agar maksud/makna yang terkandung didalamnya terpenuhi dengan sebaik-baiknya tanpa ada campur tangan/intervensi dari pihak luar/yang tidak berkompetain.
Pada saat musyawarah berlangsung perangkat memiliki tugas, hak dan kewajiban serta tanggung jawab:

Menghadiri undangan dari Panitia Pelaksana Musyawarah sebelum Musyawarah dimulai.
Menyerahkan Surat Tugas/Mandat Organisasi kepada Panitia Musyawarah.
Berada pada posisi yang telah diatur dan atau disediakan Panitia Musyawarah.
Mempelajari dan mendalami seluruh materi MUSNIK/MUSNIKLUB dengan cermat dan teliti.
Mengawasi dan mencatat seluruh rangkaian jalannya Musyawarah dengan cermat dan teliti.
Sebagai Pengawas/Nara Sumber perangkat memiliki hak berbicara baik diminta ataupun tidak berkaitan dengan proses jalannya Musyawarah, tetapi tidak memiliki hak Pilih dan dipilih dalam Musyawarah tersebut.
Sebagai Pengawas, perangkat berwenang untuk menghentikan proses Musyawarah yang sedang berjalan bila setelah 3 (tiga) kali berturut-turut di ingatkan oleh Pengawas tetapi tetap tidak di indah kan oleh Panitia dan atau Pimpinan Sidang sementara/tetap berkaitan dengan Pelanggaran terhadap AD/ART Federasi SP KEP.
Sebagai Pengawas, setiap perangkat wajib bersikap Independent (Netral), jujur dalam menyampaikan pendapat dan pandangannya serta tanggap dan peka terhadap permasalahan yang timbul di seputar jalannya Musyawarah tersebut.
Melantik Ketua terpilih dan jajaran pengurus setelah ditetapkan melalui keputusan Sidang Paripurna dalam Musyawarah tersebut.
Bertanggung jawab penuh atas legitimasi seluruh rangkaian proses jalannya Musyawarah tersebut.
Menerbitkan SK Pengesahan  berdasarkan Surat yang diajukan oleh Ketua terpilih/Laporan dari Panitia Pelaksana Musyawarah yang bersangkutan.
Mendistribusikan dan atau pendistribusian SK sebagaimana yang dimaksud menjadi kewajiban dalam pelaksanaannya sesuai dengan alamat tindasan.
 Konsekuensi bagi Pengawas/Nara Sumber dalam Musyawarah.

Pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Perangkat sebagai Pengawas sebagaimana yang dimaksud pada point nomor 8 diatas dapat diajukan keberatan dan atau pengaduan oleh Panitia Musyawarah yang bersangkutan.
Tata cara penyampaian Keberatan dan atau Pengaduan Panitia Musyawarah yang berkaitan dengan maksud pada point 1 berkaitan dengan Pelanggaran Kode etik diatas dapat dilakukan secara langsung dan atau melalui surat yang ditujukan kepada perangkat organisasi yang dimaksud dengan memberikan tindasan kepada perangkat organisasi diatasnya dan dilengkapi dengan berita acara dan lain keterangan yang diperlukan.
Penyelesaian atas keberatan dan atau pengaduan yang dimaksud point nomor 2 diatas dilakukan melalui Sidang Organisasi sesuai dengan Konstitusi (AD/ART) Federasi SP KEP yang berlaku.
Keputusan yang dihasilkan dalam Sidang Organisasi dimaksud akan dituangkan secara tertulis dan disampaikan kepada para pihak.
 KESIMPULAN.

Penyelenggara (sering disebut Panitia Pelaksana/OC) MUSNIK/MUSNIKLUB; MUSCAB/MUSCABLUB; MUSDA/MUSDALUB Wajib MENGUNDANG perangkat diatasnya yang bertindak sebagai Pengawas & Nara Sumber jalannya proses Musyawarah.

Atau dengan kalimat lainnya

Setiap penyelenggaraan ACARA MUSNIK/MUSNIKLUB; MUSCAB/MUSCABLUB; MUSDA/MUSDALUB Wajib MENGHADIRKAN perangkat diatasnya yang bertindak sebagai Pengawas & Nara Sumber jalannya proses Musyawarah.


Sabtu, 25 Oktober 2014

MMM Yang Meresahkan

MMM Indonesia, Penipuan Baru yang Meresahkan

Akhir-akhir ini ada banyak sekali teman-teman yang membicarakan MMM Indonesia. Tentang (katanya) bisnis online yang menawarkan profit share 30% perbulan. Sungguh tawaran yang sangat menggiurkan bahkan Bank nasional maupun internasional (setau saya) belum ada yang mampu menawarkan profit share 30% perbulan.

Berikut ini penawaran yang sempat saya baca di beberapa postingan (promosi) teman-teman facebook dan beberapa blog pribadi mereka:

Suatu Konsep Baru Ekonomi Dunia Yang Jauh Lebih Fair Di Banding Sistem Ekonomi Kapitalis
Yang Telah Memberikan Kontribusi Bagi Kesenjangan Ekonomi Yang sangat lebar Antara si Kaya dan si Miskin.Kini Telah Hadir Suatu Sistem Yang Jauh Lebih Adil MMM (MANUSIA MEMBANTU MANUSIA)
Suatu Konsep Yang Unik dan Satu-Satunya di DuniaYang Menggunakan People Power Sehingga Memberikan Suatu Potensi Penghasilan Yang Luar Biasa Bagi Anggotanya Puluhan Juta Orang Telah Menikmati Kedahsyatan Program Ini 35.000.000 lebih Member MMM Seluruh Dunia Telah Membuktikannya.MMM TIDAK MENGEMBANGKAN UANG ANDA Tidak Ada Pengembangan Uang Member di MMM, Uang Member Tidak Diputar Di Trading atau Usaha-Usaha Yang Menghasilkan Keuntungan Uang Member MMM 100% Murni Disalurkan. Dalam Bentuk Bantuan Antar Member MMM Dari Member Untuk Member oleh Member Untuk Kejahteraan Bersama. Mungkin Anda bertanya dari mana Reward 30%/bulan yang diberikan kepada Member dari dana bantuan yang dia memberi kepada member lain ?Reward 30%/bulan yang diberikan MMM dari Dana bantuan member MMM kepada member lain murni diambil dari pendistribusian uang bebas member MMM dalam bentuk bantuan dengan mekanisme tertentuUANG BEBAS adalah uang masyarakat yang tidak terpakai,selama ini masyarakat menyimpan uang bebasnya di bank.

Ini hanya salah satu model postingan teman di facebook. Ada banyak lagi model promosinya dengan kata yang wah dan memikat. Mari sejenak kita gunakan akal, sebagai manusia yang waras.

Jika uang tersebut tidak didagangkan, dari mana 30% bisa kita dapat dalam sebulan? Jawabanya adalah dari member untuk member. Jadi kalau diibaratkan, hari ini saya membantu 1 juta member MMM, bulan depan saya akan dapat 1.3 juta dari member MMM lainya yang saya ga tau siapa. Berlaku kebalikan, jika hari ini saya dibantu 1.3juta, itu artinya ada member MMM di luar sana yang mau memberi bantuan 1.3 juta dan berharap bulan depan dia bisa mendapat 1.3 juta plus 30%.

Dari sini saja sudah sangat tidak masuk akal. Uang akan begitu saja berputar menunggu pendatang baru sebagai pensubsidi 30%, member lama juga dipastikan akan terus menambah jumlah nominalnya (deposit + 30%).

Pertanyaanya adalah jika membernya itu-itu saja, dengan deposit yang tak pernah ditambah, semua member kompak mengambil keuntungan 30%, apakah ini masih bisa berjalan? Pasti nggak. 'Bisnis' online ini akan mati dan semua member tidak akan mendapat 30% nya. Jika ini terjadi, tentu semua member MMM harus bersyukur, karena ini adalah skenario terbaik yang ga mungkin terjadi. Terbaik? Yup ini nasib paling baik jika kalian tetap mendapat uang deposit tanpa 30% yang dijanjikan. Karena skenario yang 99% terjadi adalah kalian akan kehilangan semua uang yang kalian setorkan, jika tidak berhenti sekarang (menarik deposit dan 30%nya).

Memang akan selalu ada orang yang bergabung. Seperti bola salju yang menggelinding, semakin lama akan semakin besar. Karena di negeri ini masih banyak orang yang bisa dibodohi. 'Bisnis' ini tidak akan bisa bertahan lama. Dan setelahnya akan ditutup.

Prediksi saya, 'bisnis' ini ditutup bukan karena sudah tidak ada lagi yang menyetorkan uangnya, tapi ditutup karena sudah mencapai target si pemilik. Kemungkinan dalang dari semua ini punya target (entah berapa milyar atau triliun) yang jika sudah tersentuh, maka dia akan menutup dan menikmati hasil jarahanya.

Tapi saya tau teman-teman saya itu ga akan menghiraukan himbauan ini. Karena mereka hanya mementingkan kantong dan penghasilan yang wah, tanpa mau berfikir logis. Pada dasarnya, dalam hal apapun, baik itu bisnis, hubungan asmara atau politik, kita harus selalu mendengar dari dua sisi. Negatif dan positif. Jika kita hanya mau mendengar yang positif saja, maka akan tiba waktunya kita akan menyesal dan terpuruk. Sama seperti partai sebelah yang para kadernya sudah tak mau percaya media nasional. Ehem.

Menegur, mengingatkan atau apalah namanya, hanya akan membuat hubungan pertemanan merenggang. Saya pernah mengalaminya ketika sy mengingatkan pada mereka pada bisnis yang serupa.

Untuk MMM ini saya ga akan menegur dengan terlalu keras, saya cukup mengatakan "hati-hati penipuan" lewat fitur inbox. Karena kalau saya memaksa mendebat dan mereka kalah argumen, mungkin saya akan kehilangan lebih banyak teman lagi. Karena kalah dalam perdebatan dan dilihat oleh orang-orang yang mereka kenal, mungkin adalah hal yang sangat memalukan.

Jadi ketika saya dibombardir iklan MMM, saya jawab diplomatis "nanti saya fikirkan, lagi di jalan nih". Atau kalau sudah berkali-kali inbox berikut kata-kata motivasinya, saya jawab dengan kalimat yang membuat mereka berhenti mengajak saya "saya naru di Bank XXX 800 juta, tiap bulan dapat 3,75 juta. Alhamdulillah cukup dan saya belum mau mencari usaha sampingan". Meski kemudian ada yang malah tambah semangat mengajak dan menyarankan semua uang saya ditarik. Yang lagi-lagi saya jawab dengan santun "sudah kontrak bro sampai tahun depan. Nanti kalah habis kontrak saya join deh ya" tentu saja teman saya ini ga akan mengajak join MMM tahun depan karena insyaallah dia sudah sadar. Hihihi

Jika kekayaan bisa didapat dari cara yang sangat mudah dan sederhana, dengan cara yang semua orang bisa lakukan asal ada modal, maka ga akan ada yang namanya orang miskin. Karena bank komersil sampai rentenir menjajakan dana pinjaman lebih dari 7 hari seminggu. Bayangkan kalau ini benar, setiap orang miskin diberi pinja,an 10 juta, naka dalam 3 bulan saja sudah balik modal. Dan mereka tak miskin lagi. Alahkah indahnya hidup ini? Tapi itu hanya mimpi yang ga akan pernah terjadi.

Persetan dengan istilah uang bebas yang kalian para member MMM maksud, itu hanya teori absurd yang kalain ciptakan sendiri.


Semoga cerita ini bermanfaat bagi kita semua. Untuk Indonesia yang lebih cerdas.

Sabtu, 28 Desember 2013

Hukum Boleh dan Tidak-nya Merayakan Tahun Baru Bagi Umat Muslim

Alhamdulillah hari ini masih diberikan nikmat iman dan islam semoga begitu juga dengan pembaca blog ini. Kali ini kembali saya mencoba membahas tentang hukum islam tepatnya tentang Hukum Islam Merayakan Tahun Baru Masehi. Tahun lalu saya sudah posting mengenai Perayaan Tahu Baru, akan tetapi lebih ke soal pengertian dan sejarah Tahun Baru saja.

Nah, kali ini saya tulis lebih dalam lagi. Tulisan ini saya peroleh dari berbagai sumber yang menjelaskan hukum Perayaan Tahun Baru Masehi yang diharamkan oleh Islam dengan alasan menyangkut Aqidah. Untuk memperjelas hukum tersebut untuk saya sendiri maupun pembaca blog ini maka saya repost tulisan ini. Berikut tulisan tentang Hukum Hukum Islam Merayakan Tahun Baru Masehi

Hukum Islam Tentang Merayakan Tahun Baru Masehi


Ada sekian banyak pendapat yang berbeda tentang hukum merayakan tahun baru masehi. Sebagian mengharamkan dan sebagian lainnya membolehkannya dengan syarat.

1. Pendapat yang Mengharamkan


Mereka yang mengharamkan perayaan malam tahun baru masehi, berhujjah dengan beberapa argumen.

a. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Ibadah Orang Kafir


Bahwa perayaan malam tahun baru pada hakikatnya adalah ritual peribadatan para pemeluk agama bangsa-bangsa di Eropa, baik yang Nasrani atau pun agama lainnya.

Sejak masuknya ajaran agama Nasrani ke Eropa, beragam budaya paganis (keberhalaan) masuk ke dalam ajaran itu. Salah satunya adalah perayaan malam tahun baru. Bahkan menjadi satu kesatuan dengan perayaan Natal yang dipercaya secara salah oleh bangsa Eropa sebagai hari lahir nabi Isa.

Walhasil, perayaan malam tahun baru masehi itu adalah perayaan hari besar agama kafir. Maka hukumnya haram dilakukan oleh umat Islam.

b. Perayaan Malam Tahun Baru Menyerupai Orang Kafir


Meski barangkali ada yang berpendapat bahwa perayaan malam tahun tergantung niatnya, namun paling tidak seorang muslim yang merayakan datangnya malam tahun baru itu sudah menyerupai ibadah orang kafir. Dan sekedar menyerupai itu pun sudah haram hukumnya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:


Siapa yang menyerupai pekerjaan suatu kaum (agama tertentu), maka dia termasuk bagian dari mereka.

c. Perayaan Malam Tahun Baru Penuh Maksiat


Sulit dipungkiri bahwa kebanyakan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, berzina, tertawa dan hura-hura. Bahkan bergadang semalam suntuk menghabiskan waktu dengan sia-sia. Padahal Allah SWT telah menjadikan malam untuk berisitrahat, bukan untuk melek sepanjang malam, kecuali bila ada anjuran untuk shalat malam.

Maka mengharamkan perayaan malam tahun baru buat umat Islam adalah upaya untuk mencegah dan melindungi umat Islam dari pengaruh buruk yang lazim dikerjakan para ahli maksiat.

d. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Bid`ah


Syariat Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW adalah syariat yang lengkap dan sudah tuntas. Tidak ada lagi yang tertinggal.

Sedangkan fenomena sebagian umat Islam yang mengadakan perayaan malam tahun baru Masehi di masjid-masijd dengan melakukan shalat malam berjamaah, tanpa alasan lain kecuali karena datangnya malam tahun baru, adalah sebuah perbuatan bid'ah yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah SAW, para shahabat dan salafus shalih.

Maka hukumnya bid'ah bila khusus untuk even malam tahun baru digelar ibadah ritual tertentu, seperti qiyamullail, doa bersama, istighatsah, renungan malam, tafakkur alam, atau ibadah mahdhah lainnya. Karena tidak ada landasan syar'inya.

2. Pendapat yang Menghalalkan


Pendapat yang menghalalkan berangkat dari argumentasi bahwa perayaan malam tahun baru Masehi tidak selalu terkait dengan ritual agama tertentu. Semua tergantung niatnya. Kalau diniatkan untuk beribadah atau ikut-ikutan orang kafir, maka hukumnya haram. Tetapi tidak diniatkan mengikuti ritual orang kafir, maka tidak ada larangannya.

Mereka mengambil perbandingan dengan liburnya umat Islam di hari natal. Kenyataannya setiap ada tanggal merah di kalender karena natal, tahun baru, kenaikan Isa, paskah dan sejenisnya, umat Islam pun ikut-ikutan libur kerja dan sekolah. Bahkan bank-bank syariah, sekolah Islam, pesantren, departemen Agama RI dan institusi-institusi keIslaman lainnya juga ikut libur. Apakah liburnya umat Islam karena hari-hari besar kristen itu termasuk ikut merayakan hari besar mereka?

Umumnya kita akan menjawab bahwa hal itu tergantung niatnya. Kalau kita niatkan untuk merayakan, maka hukumnya haram. Tapi kalau tidak diniatkan merayakan, maka hukumnya boleh-boleh saja.

Demikian juga dengan ikutan perayaan malam tahun baru, kalau diniatkan ibadah dan ikut-ikutan tradisi bangsa kafir, maka hukumnya haram. Tapi bila tanpa niat yang demikian, tidak mengapa hukumnya.

Adapun kebiasaan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, zina dan serangkaian maksiat, tentu hukumnya haram. Namun bila yang dilakukan bukan maksiat, tentu keharamannya tidak ada. Yang haram adalah maksiatnya, bukan merayakan malam tahun barunya.

Misalnya, umat Islam memanfaatkan even malam tahun baru untuk melakukan hal-hal positif, seperti memberi makan fakir miskin, menyantuni panti asuhan, membersihkan lingkungan dan sebagainya.

Demikianlah ringkasan singkat tentang perbedaan pandangan dari beragam kalangan tentang hukum umat Islam merayakan malam tahun baru.
Wallahu a'lam bishshawab,


Terlepas dari pendapat Hukum Islam Tentang Merayakan Tahun Baru Masehi diatas semua keputusan kembali kepada pribadi masing-masing, apa masih akan ikut merayakan perayaan tahun baru atau meninggalkannya. Kalau saya sih mending di rumah kumpul bersama anak-istri sambil mengintopeksi diri segala kekurang ditahun sebelumnya untuk diperbaiki ditahun berikutnya (tahun baru).

Sabtu, 06 April 2013

Sosok Yang Pantas Dipanggil atau Disebut Eyang

Eyang atau Mbah adalah orang tua dari Ayah atau Ibu kita, jika yang disebut Eyang itu laki-laki maka kita menyebutnya Eyang kakung/Kakek/Mbah kakung. Jika yang disebut Eyang itu perempuan, maka kita biasanya menyebutnya Eyang putri/Nenek/Mbah putri.
Nah, sosok Eyang dalam keseharian selalu sangat akrab dengan kita (para cucunya) bahkan boleh dibilang sosok Eyang merupakan idola bagi para cucunya. Sosok Eyang selalu memanjakan, mengasihi dan menyayangi kita melebihi kedua orang tua kita. Dan sebagian besar dari kita selalu mengikuti apa yang selalu dinasehatkan eyang kepada kita, karena nasehat dan petuah yang terucap dari eyang kita adalah nasehat atau petuah yang sangat berharga bagi kita. Entah karena apa, mungkin karena yang dinasehatkan ke kita adalah merupakan pengalaman hidup semasa hidupnya yang penuh liku-liku atau boleh dibilang eyang kita sudah banyak merasakan manis dan pahitnya kehidupan. Intinya nasehat eyang kita selalu dibarengi dengan perilakunya yang baik dan positif, makanya sosok Eyang ini adalah sosok eyang yang sebenarnya yang bisa jadi "panutan" kita.

Lalu bagaimana dengan sosok Eyang yang kontroversi ini?, yaitu "Eyang Subur".
Eyang Subur yang akhir-akhir ini menjadi buah bibir dibanyak kalangan, dari mulai rakyat biasa sampai para pejabat, para aparat, para ulama, para selebritis serta banyak mengisi berita diberbagai media.
Menurut anda sosok Eyang Subur apakah bisa dikategorikan dengan kakek/eyang yang kita bahas diatas tadi? dan apa sosok eyang Subur bisa kita jadikan sebagai "panutan" seperti eyang/kakek kita?
Nah saya kira anda sudah bisa membedakan bukan?
Bagai mana bisa kita ikuti sosok eyang yang konon katanya doyan kawin, punya istri 8 orang hidup dalam satu atap. Bisa dibayangkan bagaimana bisa..., kok mirip perilaku.......
Lalu gimana hukumnya menurut agama islam yang membolehkan umatnya untuk berpoligami? 
Menurut pendapat saya hukumnya haram, jika mengumpulkan istri-istrinya dalam dalam satu atap.
Sedikit saya nukilkan beberapa ibarot dari kitab asnal matholib yang artinya; "Dan Kewajiban suami terhadap setiap istri-istrinya memberi tempat tinggal yang layak (sesuai dgn kemampuan suami). Bentuk tempat tinggal itu bisa dengan satu rumah untuk tiap istri, atau berbentuk bilik (kamar/kavling) plus perlengkapannya". Lalu ayat lain menyebutkan, "Haram hukumnya meyatukan semua isterinya dalam satu tempat dalam satu waktu, karena hal itu bisa memicu percekcokan dan merusak hubungan satu sama lain. Kecuali bila ada keridloan diantara mereka".
Jika pingin tau detail pembahasanya silahkan klik link ini.

Selamat membaca.





Rabu, 06 Maret 2013

Penyebab dan Alasan Kenapa Terjadi Selingkuh atau Perselingkuhan


Sebagai lanjutan dari atrikel "Jangan Pernah Selingkuh" Februari lalu.

Kenapa Terjadi Selingkuh atau Perselingkuhan – Harapan yang terlalu tinggi terhadap pasangan dapat menjadi bumerang bagi kelangsungan hubungan perkawinan seseorang, banyak orang terlalu cepat merasa tidak puas dalam kehidupan perkawinan yang mungkin baru saja dijalani beberapa saat. Menghadapi kenyataan hidup yang jauh dari harapan, mereka lantas merasa kecewa dan mulai menyalahkan pasangannya, dan tidak sedikit dari mereka memilih untuk selingkuh.
Selingkuh adalah segala bentuk perilaku yang yang mengarah pada hubungan yang melibatkan orang lain diluar pasangan sahnya dalam perkawinan (suami/istri) dengan memberi atau menerima perlakuan yang seharusnya diberikan pada pasangan yang sah yaitu membentuk perlakuan dengan hubungan seksual antara 2 (dua) orang.
Beberapa pakar juga berpendapat, selingkuh tidak hanya soal hubungan seksual. Ada keterlibatan asmara antara dua pasangan yang bukan pasangan resmi bisa dikatakan sebagai bentuk perselingkuhan, misalnya kissing, pengungkapan perasaan cinta dan komunikasi intensif yang melibatkan perasaan.
Whitehead, seorang Psikolog AS yang meneliti tentang hubungan suami istri, beranggapan bahwa munculnya selingkuh (perselingkuhan) dikarenakan luapan kekecewaan terhadap tidak terpenuhinya harapan. Tingginya harapan akan kebahagiaan justru menjatuhkan mereka ke dalam jurang kekecewaan, sehingga ketika harapan tidak tampak maka masing-masing mulai mencari pasangan baru yang dirasa lebih pas.

Debbie Layton-Tholl, ahli psikologi yang meneliti kenapa terjadinya perselingkuhan, menemukan beberapa alasan yang selalu diungkapkan ketika mereka terlibat perselingkuhan yaitu sebagai berikut :
§  merasakan ketidakpuasan dalam kehidupan perkawinan
§  adanya kekosongan emosional dalam kehidupan pasangan tersebut
§  problem pribadi di masa lalu
§  kebutuhan untuk mencari variasi dalam kehidupan seksual
§  sulit untuk menolak “godaan”
§  marah terhadap pasangan
§  tidak lagi bisa mencintai pasangan
§  kecanduan alkohol atau pun obat-obatan
§  seringnya hidup berpisah lokasi
Ada beberapa alasan umum seseorang berselingkuh:
a.     ingin melarikan diri secara emosional dari pasangannya.
b.    ingin bertualang dan ingin mengetahui seperti apa berhubungan seks dengan orang yang bukan pasangannya.
c.     marah, dendam atau permusuhan yang terpendam terhadap pasangannya.
d.    ingin melakukan lebih banyak seks atau hal-hal yang menyerupai perbuatan seksual yang tidak ia dapatkan atau berbeda dari pasangannya.
Adapun faktor penyebab terjadinya selingkuh yaitu antara lain :
1. Faktor Internal
a). Konflik dalam perkawinan yang tidak kunjung selesai dan terus-menerus oleh perbedaan latar belakang pendidikan, perkembangan kepribadian, subkultur, serta pola hidup, yang menyebabkan ketidakserasian relasi antarpasangan.
b). Kekecewaan oleh berbagai macam sebab seperti sifat yang berbeda, cara berkomunikasi yang kurang terasa pas, dan sebagainya.
c). Ketidakpuasan dalam kehidupan seksual oleh disfungsi seksual atau penyimpangan perilaku seksual lainnya.
d). Problema finansial.
e). Persaingan antarpasangan baik dalam karier dan perolehan penghasilan.
2. Faktor External
a). Lingkungan pergaulan yang mendorong seseorang untuk mengambil keputusan mencoba menjalin hubungan perselingkuhan, demi tidak mendapat sebutan STS (suami takut istri) di kalangan rekan sepergaulannya.
b). Kedekatan dengan teman lain jenis ditempat kerja yang berawal dari saling mencurahkan kesusahan dan kekecewaan dalam rumah tangga. Dari curhat, terjalin kedekatan emosional yang berlanjut dengan kontak fisik intim.
c). Godaan erotis-seksual dari berbagai pihak, rekan kerja dan teman dengan motif tertentu.

Perselingkuhan dengan atau tanpa hubungan seks mudah untuk ditemukan, bahkan untuk dilakukan. Perselingkuhan tak memandang status sosial, tingkat pendidikan, jabatan, bidang profesi, domisili, bahkan gender. Semoga artikel selingkuh dan perselingkuhan ini bisa anda gunakan sebagai referensi untuk mencegah dan mengatasi pasangan yang selingkuh.

Bosan dengan pasangan? Jika iya, jangan berpikiran pendek dan langsung memutuskan untuk berselingkuh. Sebab Anda tidak akan mendapatkan keuntungan apapun dari perbuatan itu.
Sebaliknya, pasangan, orang yang diajak berselingkuh, bahkan Anda sendiri pada akhirnya akan tersakiti. Simak pula alasan kenapa selingkuh bukan dan tidak akan pernah jadi ide yang baik.
Mustahil menyembunyikan sesuatu
Hubungan manusia itu layaknya jaring laba-laba, semuanya terhubung satu sama lain. Meskipun Anda berusaha menutupi semuanya, bukan tidak mungkin tiba-tiba ada teman yang tidak sengaja melihat Anda jalan dengan orang lain yang bukan pacar.
Selalu ada bukti
SMS, foto, email, atau apapun, selalu meninggalkan jejak yang bisa membuktikan bahwa Anda tidak setia pada pasangan. Terutama di zaman yang serba maju ini, sudah banyak aplikasi pada smartphone yang mampu membantu seseorang untuk mendeteksi apakah kekasihnya setia atau tidak.
Kebenaran selalu terkuak
Well, memang tidak semua perselingkuhan bisa terbongkar. Misalnya Anda bisa saja mengelak dan segera mengakhiri hubungan perselingkuhan. Namun pada akhirnya, rahasia hitam Anda akan terkuak dan bukan tidak mungkin pasangan akan meninggalkan Anda.
Jika merasa bosan dengan hubungan yang dibina, sebaiknya temukan cara untuk memanaskan asmara Anda kembali. Jangan memilih jalan pintas dengan mencari selingkuhan, karena hal itu sama sekali bukan ide yang baik.

Sabtu, 02 Maret 2013

Manfaat dan Kekurangan Facebook


Apa itu facebook ?
Facebook adalah situs jaringan sosial dimana penggunanya bisa saling berinteraksi, kirim mengirim pesan, bertemu dan memelihara persahabatan dengan teman lama, mencari teman baru, chating, bermain bersama, berbagi file dan foto, mencari partner bisnis (melancarkan bisnis/promosi), bermain game online bersama teman, dan sebagainya

Facebook menurut wikipedia.com
Facebook (atau facebook) adalah sebuah layanan jejaring sosial dan situs web yang diluncurkan pada Februari 2004 yang dioperasikan dan dimiliki oleh Facebook, Inc.
Pengguna dapat membuat profil pribadi, menambahkan pengguna lain sebagai teman dan bertukar pesan, termasuk pemberitahuan otomatis ketika mereka memperbarui profilnya. Selain itu, pengguna dapat bergabung dengan grup pengguna yang memiliki tujuan tertentu, diurutkan berdasarkan tempat kerja, sekolah, perguruan tinggi, atau karakteristik lainnyaa. Nama layanan ini berasal dari nama buku yang diberikan kepada mahasiswa pada tahun akademik pertama oleh administrasi universitas di AS dengan tujuan membantu mahasiswa mengenal satu sama lain. Facebook memungkinkan setiap orang berusia minimal 13 tahun menjadi pengguna terdaftar di situs ini.
Facebook didirikan oleh Mark Zuckerberg bersama teman sekamarnya dan sesama mahasiswa ilmu komputer Eduardo Saverin, Dustin Moskovitz dan Chris Hughes.[6] Keanggotaan situs web ini awalnya terbatas untuk mahasiswa Harvard saja, kemudian diperluas ke perguruan lain di Boston, Ivy League, dan Universitas Stanford. Situs ini secara perlahan membuka diri kepada mahasiswa di universitas lain sebelum dibuka untuk siswa sekolah menengah atas, dan akhirnya untuk setiap orang yang berusia minimal 13 tahun.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Facebook

Kekurangannya
Sebenarnya ini bukan hanya kekurangan facebook, akan tetapi kekurangan hampir semua fasilitas online, yaitu ... fasilitas ini terkadang digunakan untuk maksud yang kurang baik, saya kira anda paham. Kadang Facebook digunakan untuk menghujat orang, melecehkan orang, dan memprofokatif orang. Ada sebagian orang yang mungkin kurang mengerti/atau tidak sadar menulis atau membuat status di Facebook akan dibaca banyak orang. Bahkan ada yg mungkin nggak sadar atau sadar menyukai sesuatu yg seharusnya tidak perlu dipublikasikan misalkan setelah liat situs tertentu kemudian tekan  button Like, padahal button tersebut link ke acount Facebooknya. Jadi jangan asal Like this.