MUSNIK atau Musyawarah Unit Kerja adalah penyelengaraan
Musyawarah dalam mengemban serta mengoptimalkan AD dan ART suatau organisasi
Serikat Pekerja untuk dijalankan oleh seluruh jajaran struktur organisasi tanpa
terkecuali.
Tujuan yang paling fundamental atas pelaksanaan sebuah acara
musyawarah harus dapat mewujudkan 3 (tiga) hal utama sebagaimana yang
diamanatkan oleh AD & ART Federasi SP KEP, adalah sebagai berikut:
Pertama : Penyampaian
Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus periode yang telah dilalui didepan sidang
paripurna untuk dinilai serta diberikan pemandangan umum terhadap materi
Laporan tersebut oleh peserta (anggota) yang kemudian dijadikan sebagai hasil
Ketetapan/Keputusan Musyawarah menurut tingkatannya.
Kedua : Membahas,
menyusun dan menetapkan sebuah Rekomendasi Organisasi dan Program Kerja
Organisasi.
Ketiga : Memilih
secara langsung, bebas dan rahasia seorang Ketua untuk masa periode berikutnya
secara demokratis dengan bersandar pada kriteria dan syarat yang telah
ditentukan oleh Panitia musyawarah agar secara legitimate sesuai AD/ART
Federasi SP KEP dan diterima oleh anggota mayoritas.
Untuk dapat menghantarkan dan mewujudkan ketiga hal yang
tersebut diatas maka diperlukan langkah-langkah yang harus dipersiapkan dan
dilakukan oleh setiap penyelenggaraan musyawarah agar dapat berjalan dengan
lancar dan tidak terjadi hal-hal yang bertentangan dengan Konstitusi (AD/ART).
Pedoman yang dimaksud menyangkut dari mulai pra sampai
dengan pasca musyawarah selesai dilaksanakan dan secara sederhana disusun agar
dapat dipahami oleh seluruh pelaksana.
Dalam hal ini Pedoman dapat diberlakukan secara general
(umum) namun dibeberapa hal disebutkan situasi yang sifatnya kondisional
(khusus).
I. PRA
MUSYAWARAH
Menjelang akan berakhirnya satu masa bakti periode
kepengurusan yang idealnya minimal 1 bulan sebelum berakhir berdasar SK yang
ada maka segera dilakukan rapat pleno guna memutuskan apakah Musyawarah
(MUSNIK; MUSCAB; MUSDA) dapat dilaksanakan atau ditunda berdasarkan kondisi dan
kebutuhan yang dapat di pertanggung jawabkan yang tertuang dalam keputusan
hasil rapat pleno.
Bila rapat pleno mengambil keputusan musyawarah dilaksanakan
sesuai dengan akan berakhirnya masa bakti maka ditetapkan Kepanitiaan yang
terdiri dari Panitia Pengarah (SC) dan Panitia Pelaksana (OC) melalui sebuah
Surat Keputusan Organisasi dengan tindasan seperlunya.
Menetapkan draft yang telah disusun oleh Panitia Pengarah
(SC) dan Panitia Pelaksana (OC) terutama Tata Tertib melalui rapat pleno PUK SP
KEP sebagai panduan awal sebelum disahkan pada musyawarah.
Bila rapat pleno keputusannya menunda pelaksanaan musyawarah
maka hasil keputusan tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai dokumen.
Penundaan pelaksanaan musyawarah harus disampaikan kepada
perangkat satu tingkat diatasnya secara resmi dan tertulis dengan melampirkan
copy dari seluruh hasil keputusan rapat pleno berikut dengan alasannya serta
memberikan tindasan seperlunya. Sementara perangkat yang dimaksud wajib
mempelajari dan mendalami dan bilamana dipandang perlu perangkat mengundang
pengurus yang bersangkutan untuk keperluan penerbitan Surat Keputusan Pengurus
Antar Waktu yang berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
Tugas dan Tanggung
Jawab Panitia Pengarah (SC)
a. Tugas SC:
Membuat atau menyusun draft:
Tata Tertib.
Rancangan Ketetapan/Keputusan MUSNIK/MUSNIKLUB.
Rekomendasi.
Laporan Pertanggung jawaban pengurus sesuai dengan masa
bakti yang telah dilaksanakan.
Jadual Acara.
Kriteria dan syarat Bakal Calon Ketua dan sistim pencalonan
serta pemilihannya.
b. Tanggung jawab SC:
Bertanggung jawab terhadap lancarnya rangkaian jalannya
pelaksanaan musyawarah.
Menjelaskan dan membantu pemahaman atas materi musyawarah
yang telah disusun kepada Pimpinan sidang sementara dan Pimpinan Sidang tetap
hasil pilihan peserta musyawarah maupun sidang Komisi.
Menginventarisasi seluruh dokumen musyawarah untuk arsip
organisasi.
Berkoordinasi dengan Pengawas/Nara Sumber (bila diperlukan
pada proses pembuatan/penyusunan draft materi) yang terutama pada waktu
Musyawarah berjalan timbul permasalahan.
Tugas dan Tanggung
Jawab Panitia Pelaksana (OC)
a. Tugas OC:
Menyiapkan dan atau melakukan:
Mengatur tempat pelaksanaan musyawarah.
Memberitahukan kepada seluruh anggota rencana musyawarah.
Membuat dan menyebarkan Undangan berdasar pihak-pihak yang
wajib diundang.
Membuat rangkaian daftar hadir dan atribut bagi peserta
musyawarah.
Menggandakan seluruh materi musyawarah.
Melaksanakan penjaringan Bakal Calon Ketua pada periode Pra
Musyawarah.
Menyiapkan, mengatur seluruh kebutuhan Akomodasi musyawarah.
Merencanakan dan menyusun anggaran/biaya pelaksanaan
musyawarah.
b. Tanggung jawab OC:
Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan musyawarah sesuai
dengan jadual.
Melayani kebutuhan Peserta, Pimpinan sidang, Pengawas/Nara
Sumber musyawarah, undangan baik materi musyawarah dan Akomodasi.
Memastikan dari seluruh Peserta dan Pengawas/Nara Sumber
sudah menerima undangan.
Berkoordinasi, baik dengan Panitia Pelaksana (SC) maupun
dengan Pengawas/Nara Sumber yang hadir (perangkat diatasnya).
Ikut berperan mengamankan dokumen-dokumen MUSNIK/MUSNIKLUB.
Membuat laporan setelah musyawarah berakhir untuk keperluan
arsip.
II.
Pelaksanaan Rangkaian Acara Penting Dalam Musyawarah Unit Kerja (MUSNIK)
I. Acara Pembukaan
selengkapnya terdiri:
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
IKRAR Anggota Federasi SP KEP
II. Sambutan-sambutan yang terdiri:
Ketua Panitia Pelaksana
Ketua PUK SP KEP ( Pelaksana Tugas Ketua dalam hal terjadi
MUSNIKLUB)
Direktur/yang mewakili dari perusahaan yang bersangkutan
Ketua perangkat diatasnya.
Pejabat Pemerintah setempat yang diundang oleh Panitia
Pelaksana.
Doa.
Ramah tamah.
III. Acara persidangan-persidangan:
Sidang Paripurna I dengan agenda dan kewenangan:
Untuk Sidang Paripurna I dipimpin oleh Ketua/Pelaksana Tugas
Ketua didampingi Pengurus Unit Kerja lainnya (formasi gasal yakni 3 atau
maksimal 5) selanjutnya disebut Pimpinan Sidang Sementara.
Pimpinan Sidang Sementara bertugas memimpin pembahasan dan
menetapkan:
Jadual Acara MUSNIK/MUSNIKLUB.
Tata Tertib MUSNIK/MUSNIKLUB.
Memilih Pimpinan Sidang MUSNIK/MUSNIKLUB (Pimpinan Sidang
Tetap).
Pimpinan Sidang Sementara dan anggotanya wajib menanda
tangani seluruh hasil Keputusan yang ditetapkan dalam Sidang Paripurna I.
Setiap agenda selesai dibahas dan ditetapkan harus dibacakan
oleh Ketua Pimpinan Sidang Sementara atau yang ditunjuk oleh Ketua
Pimpinan Sidang Sementara.
Setelah Pimpinan Sidang MUSNIK/MUSNIKLUB ditetapkan maka
Pimpinan Sidang Sementara menyerahkan kepemimpinan Sidang kepada Pimpinan Sidang MUSNIK/ MUSNIKLUB (tetap)
untuk melanjutkan persidangan.
Pimpinan Sidang MUSNIK/MUSNIKLUB memimpin persidangan
selanjutnya dengan berpedoman pada Jadual Acara dan Tata Tertib yang telah
ditetapkan.
Tugas dan kewenangan Pimpinan Sidang MUSNIK/MUSNIKLUB:
q Memimpin Sidang Paripurna
untuk selanjutnya dengan agenda utama:
Memerintahkan kepada Ketua PUK untuk menyampaikan LPJ dari
periode yang telah dilalui didepan Sidang Paripurna secara langsung.
Mengatur, memandu dan memberikan kesempatan dengan tertib
kepada para peserta MUSNIK/MUSNIKLUB dalam menyampaikan penilaian atau
pertanyaan atau pandangan umum atas LPJ yang telah disampaikan secara langsung
oleh Ketua PUK sesuai dengan Tata Tertib.
Mengakomodir semua penilaian dari para peserta
MUSNIK/MUSNIKLUB untuk selanjutnya disimpulkan berdasarkan musyawarah sebagai
Konsideran dari Ketetapan yang akan diputuskan.
Setelah pandangan umum diputuskan dan dibacakan, maka
Pimpinan Sidang MUSNIK/MUSNIKLUB selanjutnya menyampaikan kepada peserta,
Pengurus PUK SP KEP dinyatakan DEMISIONER.
Pada Sidang Paripurna berikutnya (sesuai dengan jadual)
Pimpinan Sidang MUSNIK/MUSNIKLUB memimpin, memandu peserta dalam membahas dan
menetapkan Rekomendasi Organisasi.
Pada Sidang Paripurna berikutnya (sesuai dengan jadual)
Pimpinan Sidang MUSNIK/MUSNIKLUB memimpin, memandu peserta dalam membahas
Kriteria bakal calon Ketua serta memilih dan menetapkan Ketua yang baru hasil
pemilihan dalam MUSNIK/MUSNIKLUB sesuai dengan tata tertib.
Pada Sidang Paripurna berikutnya (sesuai dengan jadual)
Pimpinan Sidang MUSNIK/MUSNIKLUB memimpin, memandu peserta dalam membahas,
memilih Tim Formateur dan menetapkan dalam rangka membantu Ketua terpilih untuk
menyusun Komposisi dan Personal Pengurus yang baru.
Pada Sidang Paripurna berikutnya (sesuai dengan jadual)
Pimpinan Sidang MUSNIK/MUSNIKLUB menerima hasil laporan kerja Tim Formateur dan
selanjutnya ditetapkan menjadi keputusan MUSNIK/MUSNIKLUB tentang Komposisi dan Personalia Pengurus yang baru.
Pada Sidang Paripurna berikutnya (sesuai dengan jadual)
Pimpinan Sidang MUSNIK/MUSNIKLUB meminta/diserahkan kepada Pejabat Perangkat
yang hadir untuk melantik Pengurus Unit Kerja yang baru tersebut sesuai dengan
tata cara yang berlaku.
Setelah acara Pelantikan dilakukan, Pimpinan
MUSNIK/MUSNIKLUB mengakhiri tugasnya dengan menutup acara persidangan dan
dikembalikan kepada Panitia MUSNIK/MUSNIKLUB.
q Acara Penutupan
MUSNIK/MUSNIKLUB
Pembukaan
Sambutan-sambutan
a). Ketua PUK SP
KEP yang baru.
b). Direktur/Pejabat yang ditunjuk dari
perusahaan.
c). Perangkat
Organisasi dan sekaligus menutup acara MUSNIK/MUSNIKLUB.
d). Doa.
III. Pasca
Pelaksanaan MUSNIK/MUSNIKLUB
Sisa dari pada tugas dan tanggung jawab Panitia
MUSNIK/MUSNIKLUB tinggal selangkah lagi yakni, pertama:
Menyampaikan laporan akhir dan mempertanggung jawabkan
penggunaan dana MUSNIK/MUSNIKLUB dalam Rapat Pimpinan atau Rapat Pleno pada
kepengurusan PUK SP KEP yang baru.
Menyerahkan seluruh dokumen MUSNIK/MUSNIKLUB kepada Ketua/Pengurus
PUK SP KEP yang baru
Pembubaran Panitia MUSNIK/MUSNIKLUB.
Kedua, secara defacto PUK SP KEP baru yang telah dilantik
pada acara MUSNIK/MUSNIKLUB sudah resmi menjalankan tugasnya, namun secara
dejure harus menyampaikan hal-hal antara lain:
Mengirimkan Surat kepada perangkat diatasnya berisi laporan
dan sekaligus minta SK Pengukuhan.
Surat yang dimaksud harus dilampiri dokumen minimal antara
lain:
a). Fotocopy Surat
Keputusan MUSNIK/MUSNIKLUB tentang Ketua terpilih.
b). Fotocopy Surat
Keputusan MUSNIK/MUSNIKLUB tentang Komposisi dan Personalia Pengurus.
Dengan melalui seluruh rangkaian diatas maka selesai sudah
tugas dari Kepanitiaan MUSNIK/MUSNIKLUB dalam rangka menjalani Amanat
Konstitusi Federasi SP KEP.
HAL-HAL YANG
BERKAITAN DENGAN SITUASI KONDISIONAL (KHUSUS)
Organisasi pada setiap tingkatan harus segera mengambil
langkah-langkah cepat dan terkoordinasi bilamana terjadi keadaan sebagai
berikut:
Ketua terpilih hasil dari keputusan musyawarah berhalangan
tetap (meninggal dunia) dan atau;
Ketua terpilih mengundurkan diri dari tugas dan
tanggungjawab dalam jabatannya selaku Ketua secara tertulis atas kehendak
sendiri atau;
Ketua terpilih keluar/mengundurkan diri dari perusahaan dan
atau dihukum berdasar keputusan
Peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau;
Ketua terpilih menyatakan keluar dari keanggotaan Federasi
SP KEP dan atau menjadi anggota/berpindah keorganisasi lain atau;
Ketua terpilih mendapat Pernyataan/Referendum yang berisi
MOSI TIDAK PERCAYA yang didukung oleh minimal dua pertiga dari jumlah anggota
dan telah ditempuh/disampaikan secara prosedurial atau;
Ketua terpilih telah dengan sengaja melakukan tindakan yang
bertentangan dengan AD/ART Federasi SP KEP dan atau garis kebijakan organisasi
yang dibuktikan melalui sidang organisasi.
Menghadapi situasi sebagaimana yang tersebut diatas maka
langkah-langkah yang harus dilakukan:
Melakukan minimal Rapat Pimpinan (RAPIM) maksimal Rapat
Pleno dengan agenda:
Membahas dan memutuskan posisi Ketua terpilih seperti
penjelasan diatas.
Menunjuk dan menetapkan salah seorang dari pengurus sebagai
pelaksana tugas Ketua terpilih.
Menetapkan tugas dan tanggung jawab pelaksana tugas Ketua
terpilih untuk mempersiapkan persiapan dan penyelenggaraan Musyawarah Luar
Biasa.
Bila dipandang perlu menghadirkan perangkat untuk memberikan
Solusi.
Menyampaikan surat ke perangkat organisasi yang dilampiri
berita acara selengkapnya untuk diberikan legitimasi yang berlaku sampai dengan
terselenggaranya musyawarah luar biasa.
Pelaksana tugas Ketua terpilih tidak berhak melakukan
reshuffle pengurus.
Pelaksana tugas Ketua terpilih melaksanakan agenda-agenda
penting yang tertunda atau segera mengambil langkah sebagaimana yang tertera
pada pra musyawarah point 2-dan seterusnya.
Memerintahkan kepada mantan ketua terpilih untuk
mempersiapkan Laporan Pertanggung Jawaban selama periode yang telah dilaluinya
didepan sidang paripurna dalam musyawarah luar biasa, terkecuali yang
bersangkutan meninggal dunia dan atau kondisi lain yang dapat dilakukan dengan
cara lain yang pada intinya sebuah LPJ harus dituangkan.
Bila keadaan memaksa dan dipandang dapat membahayakan
organisasi maka untuk sementara perangkat diatasnya dapat mengambil alih
komando dalam rangka mengarahkan terlaksananya musyawarah luar biasa agar
terpilih Ketua yang baru dari hasil musyawarah tersebut.
TUGAS DAN WEWENANG
SERTA TANGGUNG JAWAB PENGAWAS/NARA SUMBER.
Pada dasarnya perangkat organisasi (DPP; DPD; DPC) adalah
wajib hadir hukumnya dalam proses pelaksanaan di sebuah musyawarah sesuai
dengan tingkatan nya guna memonitor sampai dengan mengawasi jalannya musyawarah
tersebut, utamanya dalam menegakkan Konstitusi organisasi. Sehingga kemungkinan
terjadinya bentuk-bentuk Pelanggaran AD/ART dan atau Tata Tertib yang telah disetujui
dalam sidang paripurna dan hal lainnya yang tidak signifikan namun dapat
mengganggu atau bahkan dapat mengacaukan jalannya musyawarah tersebut dapat
dihindarkan.
Oleh sebab itu maka dibebankan kepada para perangkat
khususnya dan Pimpinan Unit pada umumnya dituntut untuk lebih dengan cermat dan
seksama dalam menjalankan serta mengemban tugas, wewenang dan tanggung
jawabnya.
Adapun tugas secara umum dari perangkat berkaitan dengan
MUSNIK, MUSCAB, MUSDA yang menjadi ruang lingkup daerah teritorialnya adalah:
Memantau dari seluruh anggotanya posisi legitimasi dari SK
Pengesahan yang telah diterbitkan berkaitan dengan batas waktu masa berlakunya.
Memberi peringatan sampai dengan teguran bila sampai dengan
batas waktu masa berlakunya SK yang dimaksud yang bersangkutan belum dan atau
tidak ada tanda-tanda akan melakukan upaya pelaksanaan musyawarah.
Membantu dan memberikan penjelasan seputar langkah dan tata
cara penyelenggaraan musyawarah secara demokratis dengan benar agar
maksud/makna yang terkandung didalamnya terpenuhi dengan sebaik-baiknya tanpa
ada campur tangan/intervensi dari pihak luar/yang tidak berkompetain.
Pada saat musyawarah berlangsung perangkat memiliki tugas,
hak dan kewajiban serta tanggung jawab:
Menghadiri undangan dari Panitia Pelaksana Musyawarah
sebelum Musyawarah dimulai.
Menyerahkan Surat Tugas/Mandat Organisasi kepada Panitia
Musyawarah.
Berada pada posisi yang telah diatur dan atau disediakan
Panitia Musyawarah.
Mempelajari dan mendalami seluruh materi MUSNIK/MUSNIKLUB
dengan cermat dan teliti.
Mengawasi dan mencatat seluruh rangkaian jalannya Musyawarah
dengan cermat dan teliti.
Sebagai Pengawas/Nara Sumber perangkat memiliki hak
berbicara baik diminta ataupun tidak berkaitan dengan proses jalannya
Musyawarah, tetapi tidak memiliki hak Pilih dan dipilih dalam Musyawarah
tersebut.
Sebagai Pengawas, perangkat berwenang untuk menghentikan
proses Musyawarah yang sedang berjalan bila setelah 3 (tiga) kali
berturut-turut di ingatkan oleh Pengawas tetapi tetap tidak di indah kan oleh
Panitia dan atau Pimpinan Sidang sementara/tetap berkaitan dengan Pelanggaran
terhadap AD/ART Federasi SP KEP.
Sebagai Pengawas, setiap perangkat wajib bersikap
Independent (Netral), jujur dalam menyampaikan pendapat dan pandangannya serta
tanggap dan peka terhadap permasalahan yang timbul di seputar jalannya
Musyawarah tersebut.
Melantik Ketua terpilih dan jajaran pengurus setelah
ditetapkan melalui keputusan Sidang Paripurna dalam Musyawarah tersebut.
Bertanggung jawab penuh atas legitimasi seluruh rangkaian
proses jalannya Musyawarah tersebut.
Menerbitkan SK Pengesahan
berdasarkan Surat yang diajukan oleh Ketua terpilih/Laporan dari Panitia
Pelaksana Musyawarah yang bersangkutan.
Mendistribusikan dan atau pendistribusian SK sebagaimana
yang dimaksud menjadi kewajiban dalam pelaksanaannya sesuai dengan alamat
tindasan.
Konsekuensi bagi
Pengawas/Nara Sumber dalam Musyawarah.
Pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Perangkat
sebagai Pengawas sebagaimana yang dimaksud pada point nomor 8 diatas dapat
diajukan keberatan dan atau pengaduan oleh Panitia Musyawarah yang
bersangkutan.
Tata cara penyampaian Keberatan dan atau Pengaduan Panitia
Musyawarah yang berkaitan dengan maksud pada point 1 berkaitan dengan
Pelanggaran Kode etik diatas dapat dilakukan secara langsung dan atau melalui
surat yang ditujukan kepada perangkat organisasi yang dimaksud dengan
memberikan tindasan kepada perangkat organisasi diatasnya dan dilengkapi dengan
berita acara dan lain keterangan yang diperlukan.
Penyelesaian atas keberatan dan atau pengaduan yang dimaksud
point nomor 2 diatas dilakukan melalui Sidang Organisasi sesuai dengan
Konstitusi (AD/ART) Federasi SP KEP yang berlaku.
Keputusan yang dihasilkan dalam Sidang Organisasi dimaksud
akan dituangkan secara tertulis dan disampaikan kepada para pihak.
KESIMPULAN.
Penyelenggara (sering disebut Panitia Pelaksana/OC)
MUSNIK/MUSNIKLUB; MUSCAB/MUSCABLUB; MUSDA/MUSDALUB Wajib MENGUNDANG perangkat
diatasnya yang bertindak sebagai Pengawas & Nara Sumber jalannya proses
Musyawarah.
Atau dengan kalimat lainnya
Setiap penyelenggaraan ACARA MUSNIK/MUSNIKLUB;
MUSCAB/MUSCABLUB; MUSDA/MUSDALUB Wajib MENGHADIRKAN perangkat diatasnya yang
bertindak sebagai Pengawas & Nara Sumber jalannya proses Musyawarah.